Kota Bima,iNewsMataram.id -Tim Puma 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima menangkap warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial MK (23). Pemuda itu diduga menyebar konten porno melalui akun facebook palsunya.
Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo langsung bergerak cepat begitu menerima laporan warga. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M.Rayendra mengatakan, dalam aksinya, MK menggunakan akun Facebook palsu inisial RK dan IT.
Kasus itu ramai diperbincangkan warganet di Bima. Lantas, salah seorang warganet berinisial M melaporkan akun Facebook itu ke polisi.
Editor : Edy Gustan