Tipu Konsumen, Sales Cantik di Mataram Dilaporkan ke Polisi

Edy Gustan
DN (24) Sales cantik di Mataram ditangkap polisi lantaran diduga menipu konsumennya. Foto: Humas Polresta Mataram/istimewa

MATARAM,iNewsMataram.id-DN (24) sales cantik ini dilaporkan ke polisi lantaran diduga menipu tujuh orang konsumennya  DN merupakan staf pemasaran salah satu dealer motor di Kota Mataram.

Dia piawai dalam memasarkan produk sepeda motor. Ini terbukti setelah tujuh orang memesan motor darinya. Tapi, ulahnya justru merugikan dirinya.

Dalam aksinya, DN meminta tujuh orang yang hendak membeli motor mengirim uang muka ke rekeningnya. Total keseluruhan mencapai Rp32 juta rupiah.

Bukannya meneruskan uang muka pembelian motor ke dealer tempatnya bekerja, uang itu justru digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satunya untuk perawatan kecantikan.

Salah satu korbannya berinisial IU (20) warga Bima NTB yang tinggal di Labuapi Lombok Barat. IU bertemu DN di dealer untuk membeli sepeda motor Honda Vario 125. Atas saran DN, korban pun mengirim uang muka melalui rekening bank atas nama DN.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, DN tidak kunjung menunjukkan sepeda motor yang sudah dipesan IU hingga waktu yang ditentukan.

IU mencoba mendesak DN, namun tetap tidak mendapat respon yang baik. "IU langsung melaporkan DN ke polisi atas dugaan penipuan," ujar Kadek Adi Budi Astawa di Mataram Senin (21/11/2022).

Polisi bergerak cepat dan menangkap DN. Dalam pemeriksaan itulah terungkap bahwa ada enam orang lainnya yang menjadi korban penipuan tersebut. Beberapa korbannya bahkan sempat melaporkannya kepada pihak dealer, namun aksi penipuan itu dilakukan secara individu sehingga langsung diproses hukum.

Pelaku mengakui segala perbuatannya. Dara berjilbab yang lahir dan besar di Sumbawa itu mengaku tidak ada trik tertentu dalam melakukan aksinya. "Biasanya ya ketemu sama konsumen di kantor karena kan pemberkasan di kantor," ujar DN menjawab pertanyaan awak media.

Akibat perbuatannya, DN dikenakan pasal penipuan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. Hanya saja, menurut Kadek Adi Budi Astawa, sejumlah korban maupun terduga akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"berdasarkan keterangan terduga, keluarganya siap mengganti sejumlah uang yang disetor korban," ungkap Kadek.

Pihaknya menunggu waktu dan akan memfasilitasi penyelesaian tersebut dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Meski begitu, polisi tetap mengamankan terduga pelaku sampai prosesnya selesai.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network