get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Serahkan Santunan Kematian Senilai 584 Juta Kepada 10 Ahli Waris

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Perintahkan Pengerahan Personel di Kejati dan Kejari

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:18 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram terkait pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Foto iNews.id

Jakarta, iNewsmataram.id-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Surat Telegram itu berisi meminta seluruh satuan TNI melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari se-Indonesia.

Sehari setelahnya, pada 6 Mei 2025 Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak langsung mengeluarkan surat perintah berklasifikasi biasa.

Dalam surat perintah Nmr : ST/1192/2025 itu Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak memerintahkan seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) untuk mengerahkan sebanyak 1 SST (30 Personel) untuk Pengamanan di Kejati dan 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.

Surat perintah itu merupakan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan dengan TNI. Kerjasama secara institusi itu dilakukan menyusul adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.

"Personil yang ditunjuk PAM dari Satpur dan Satbanpur di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan rotasi perbulan, " isi surat perintah tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Mayjend TNI Christian K Tehuteru itu juga menyebutkan apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personil PAM KMA agar mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

"Penugasan ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan selesai" isi surat tersebut. 

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut