get app
inews
Aa Text
Read Next : Razman Nasution Sambut Positif Dukungan Jaringan Junior PMII NTB

Jaringan Junior PMII NTB Dukung Razman Nasution

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:03 WIB
header img
Aktivis alumni Junior PMII NTB mendukung Razman Nasution yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Foto:iNewsmataram.id / Edy Gustan

Mataram,iNewsmataram.id- Keributan antara dua pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuai perhatian publik. Tidak terkecuali jaringan aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kelompok pemuda mengatas namakan diri Jaringan Junior Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) NTB justru mendukung pengacara Razman Nasution.

Kordinator Jaringan Junior PMII NTB Muhammad Fadaullah mengatakan konflik antara Hotman Paris dan Razman Nasution dilatari persoalan dugaan susila yang dilakukan Hotman Paris.

Terkait itu, Fadaullah mengatakan apa yang dilakukan Razman justru sebagai bentuk dukungan terhadap kehormatan perempuan.

"Ini sebagai bentuk dukungan moral kami terhadap sahabat Razman Nasution sebagai tokoh PMII yang melindungi hak-hak perempuan," ujar Fadaullah kepada wartawan di Mataram Minggu (9/2/2025).

Dia berharap agar seluruh jaringan alumni PMII se-Indonesia segera bersikap untuk mendukung Razman Nasution. Termasuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini menurutnya juga bentuk dukungan moral sahabat senior Razman Arif Nasution sebagai bentuk soliditas moral antar kader dan senior yang berkomitmen melawan kabthilan. Lagipula, Razman Nasution merupakan tokoh dan alumni PMII. 

Terpisah, Sekretaris Jaringan Junior PMII NTB Rizki Handika Putra mengatakan apa yang dilakukan Razman Nasution sebagai bagian dari syiar Islam.

Terlebih, kader PMII sejak awal sudah dilatih untuk bersikap tegas melawan kebatilan. "Setiap perempuan layak dijadikan ratu, bukan pemuas nafsu. Kami mendukung sahabat senior Razman untuk melawan kebatilan, karena sejak masuk PMII kami diajarkan tentang kesetaraan gender dan Nahdlatul Nisa" Tegas Dika.

Razman Nasution merupakan pengacara yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Hotman Paris melaporkannya atas pencemaran nama baik terkait dugaan tindak asusila.

Untuk diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Razman berstatus tersangka sejak 31 Maret 2023. Adapun Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut