MataramiNews.id- Direktur Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat, M. Fihiruddin melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H. Lalu Gita Ariadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan cawe-cawe politik Pilkada 2024.
Miq Gita sapaan karibnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu dengan mengajak memilih pasangan calon tertentu pada Pilgub NTB 2024. Laporan itu berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan laporan nomor 10/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024.
Tidak saja Sekda Gita, Fihir juga menyebut nama sejumlah pejabat lainnya yang diduga ikut serta dalam pertemuan tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan atas dasar informasi via WhatsApp yang diterimanya menyangkut dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Sekda Gita.
Fihir mengatakan, kronologi dugaan cawe-cawe politik dan pelanggaran pemilu itu bermula pada Rabu, 13/11/2024 Miq Gita Ariadi mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri.
Beberapa pejabat eselon II baik kepala dinas dan kepala biro juga ikut menghadiri pertemuan itu. Namun, di sela-sela rapat tersebut menurut Fihir, Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
"Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk memilih pasangan calon nomor urut 01 atau 03, asal jangan pilih paslon 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu," jelas Fihir kepada wartawan usai melapor di Bawaslu NTB.
Fihir mengaku sudah menelusuri informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Sekda Gita Ariadi itu. Menurutnya, dari keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam rapat itu membenarkan dugaan pengarahan tersebut.
Dia berharap Bawaslu bertindak cepat dalam menyikapi laporan tersebut. Terlebih, proses pemungutan suara tinggal menghitung hari lagi sehingga sangat disayangkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan memproses laporan itu untuk selanjutnya diteruskan ke BKN.
Salah satu prosesnya adalah memenuhi syarat formil dan materil atas laporan itu. "Ini baru sedetik yang lalu laporannya masuk, jadi perlu kita kroscek dan periksa dulu," ujarnya.
Itratip mengatakan timnya akan mengkaji laporan itu. Nantinya pelapor harus melengkapor laporannya jika ada kekurangan.
"Waktu untuk pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari. 3+5 kalau sudah di register," tandas Itratip. Sekda Gita yang diklarifikasi terkait laporan Fihirudin itu belum menjawab.
Editor : Edy Gustan