get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebagai Epicentrum Politik, Ketua KAHMI NTB Sebut TGB Berpeluang Jadi Duta Besar

Rumah jadi Posko Pemenangan Cakada, Polisi Proses Oknum ASN Sumbawa Barat

Rabu, 06 November 2024 | 21:03 WIB
header img
Inilah rumah oknum ASN di Sumbawa Barat yang jadi Posko salah satu Calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024. Polres Sumbawa Barat sudah memproses kasusnya. Foto: iNewsmataram.id/Topan Iswandi

Sumbawa Barat, iNewsmataram.id-Kepolisian Resort Sumbawa Barat akhirnya memproses kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (AM) yang menjadikan rumahnya posko pemenangan salah satu paslon kepala daerah. Kasus itu berlanjut ke SPKT (Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu) polres Sumbawa Barat

"Setelah kami rapat di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) semua memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan didukung 2 alat bukti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, SE kepada awak media, Senin, 4 November 2024. 

Ia juga menjelaskan, dalam pembahasan kedua di Sentra penegakan hukum terpadu terkait kasus netralitas ASN, hasil temuan Panwaslu Kecamatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dengan didukung oleh minimal dua alat bukti. 

"Oknum ASN di Taliwang menjadikan rumah pribadinya sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon, dengan status sewa rumah selama beberapa bulan sampai berakhirnya masa kampanye telah diteruskan ke SPKT berdasarkan rapat Gakumdu," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres KSB IPTU Kadek Suadaya Admaja yang ditemui di ruanganya membenarkan bahwa, kasus rumah oknum ASN inisial AM yang menjadikan rumah sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon sudah masuk ke SPKT dan segera akan diproses. 

"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini," jelasnya. 

Ia menjelaskan, saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan keterangan, baru ke tahap selanjutnya. "Untuk saat ini baru kami periksa saksi-saksi dan pengambilan keterangan kepada 3 orang," pungkasnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut