get app
inews
Aa Read Next : Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PPP, Bunda Diyah Optimis Rohmi - Firin Kantongi 20 Kursi

KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Luthfi Terkait Kasus Korupsi, Akan Ditahan?

Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:11 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil kembali Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, pada hari Kamis (5/10). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsMataram.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil kembali Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, pada hari Kamis (5/10). Luthfi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan dalam keterangannya pada Kamis (5/10/2023) bahwa "Hari ini (5/10) di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata dia.

Namun, Ali tidak memberikan rincian mengenai pemeriksaan apa yang akan dilakukan kali ini. Dia juga tidak menjelaskan apakah KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Luthfi, yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali hanya mengatakan, pihak yang dimaksud telah hadir dan pemeriksaan akan segera dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan satu tersangka dalam penyelidikan baru terkait kasus korupsi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi tersebut melibatkan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Tersangka tersebut adalah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, seorang politikus dari partai Golkar.

Ali belum bersedia mengungkapkan secara langsung nama tersangka dalam penyelidikan korupsi di Bima ini, tetapi dia berjanji bahwa informasi tersebut akan diumumkan kepada publik setelah proses penahanan dilakukan. "Pasti kami akan mengumumkannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi kerja KPK, tetapi tentu saja akan ada waktu dan tempat yang tepat," kata Ali.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut