MATARAM, iNewsMataram.id-Tax Center Universitas Hamzanwadi teken perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah NTB, Selasa (09/05/2023).
Penandatanganan bertempat di Kantor DJP Nusa Tenggara. Dari Universitas Hamzanwadi diwakili oleh Wakil Rektor (Warek) 1 Abdullah Muzakar dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP NTB Syamsinar.
Hadir pada acara penandatanganan tersebut dari Universitas Hamzanwadi, Warek 2 Dukha Yunitasari dan Dekan FISE Fahrurrozi. Sementara itu, dari DJP NTB, Kelapa Bidang P2Humas I Gede Wirawiweka, Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari, serta Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Helmy Handjana Gampitabumi.
Tax center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, wajib pajak, serta masyarakat secara mandiri.
"Penandatanganan ini sebagai bentuk sinergi Universitas Hamzanwadi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Warek I Universitas Hamzanwadi Abdullah Muzakar.
Adapun isi dari kerja sama tersebut berkaitan dengan tax centre sebagai wadah sumber informasi pendidikan dan pelatihan kepada wajib pajak. Juga sebagai pusat informasi perpajakan, mitra pemberdayaan masyarakat, mitra pendukung pelayanan perpajakan, dan pusat edukasi perpajakan di kampus.
Dia menambahkan, kampus sebagai institusi pendidikan memiliki peran untuk menjangkau para wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam meyakinkan wajib pajak mengenai kewajiban masyarakat.
Selain itu, kegiatan-kegiatan perpajakan bisa diintervensi melalui program PPL KKN mahasiswa yang dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah. (*)
Editor : Maryani