LOMBOK TENGAH,iNewsmataram.id - Pria bernama Zul Karnaen (43) ditemukan tewas di pematang sawah miliknya pada Selasa (11/4/2023) pukul 17.30 wita. Korban merupakan warga Dusun Peresak II Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Tubuh korban ditemukan oleh istrinya bernama Elmi. Korban tergeletak di pematang sawah tempatnya bekerja.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya.
Sekitar pukul 15.00 wita, korban pamit ke istrinya untuk bekerja ke sawah miliknya yang tidak jauh dari rumah korban. Sawah itu berada di Dusun Layari Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Menggarap sawah merupakan rutinitas korban. "Korban biasanya pulang sore sekitar pukul 17.00 wita namun pada saat itu korban tidak kunjung pulang dan istri korban memutuskan untuk mencari korban di sawah," ujar Suhardi kepada wartawan Rabu (12/4/2023).
Setibanya di sawah sekitar pukul 17.30 wita, istri korban kaget menemukan korban terbaring di pinggiran sawah dalam keadaan tidak sadar. Kemudian istri korban langsung menghubungi keluarganya melalui telpon dan memberitahukan kejadian tersebut.
Keluarga korbanpun datang dan langsung membawa korban menuju Puskesman Kopang. Setelah sampai di Puskesmas Kopang, petugas medis langsung memberikan pertolongan serta memeriksa kondisi korban.
Namun sayang, nyawa korban tidak dapat tertolong yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut Personil Polsek Kopang langsung menuju lokasi kejadian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Dari keterangan saksi yang juga merupakan istri korban mengatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung yang dibuktikan dengan foto rekam medik korban.
"Dari hasil koordinasi Polsek Kopang dengan istri dan keluarga korban bahwa pihak keluarga korban menerima dan mengikhlaskan meninggalnya korban dan menganggap peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah dan menolak dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan," tegasnya.
Editor : Edy Gustan