MATARAM, iNewsMataram.id - Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), melayangkan somasi kepada Ketua DPRD NTB.
Tim kuasa hukum aktivis M Fihiruddin itu sebelumnya memenuhi panggilan klarifikasi tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu 9 November 2022.
THPR mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB untuk menyerahkan surat somasi itu. Mereka menemui Ketua BK DPRD NTB untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota DPRD NTB.
Kasus ini menjadi viral setelah sebelumnya Fihiruddin menyampaikan pertanyaan dalam group WhatsApp Pojok NTB.
Ketua Tim THPR, Irpan Suriadiata, sangat menyayangkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang memolisikan Fihir.
Sebagai warga negara, pihaknya menilai sikap dan tindakan DPRD NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan Fihiruddin di media sosial pada 11 oktober 2022 pukul 11:33 Wita.
"Pimpinan DPRD NTB melaporkan warga negara yang memiliki iktikad baik berpartisipasi mendorong ditegakkannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik," ujarnya kepada wartawan Rabu (9/11/2022).
Menurut Irpan, tindakan kontra produktif DPRD Provinsi NTB dengan melaporkan warga negara dapat dinilai sebagai upaya sistematis menutupi dan melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD Provinsi NTB sendiri.
Dia menambahkan, berbekal "kabar angin" dari pertanyaan Fihir itu, DPRD Provinsi NTB seharusnya mengambil langkah cepat dan prosedural.
Salah satunya memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan "kabar angin" tersebut, kemudian mendengarkan keterangan mereka melalui mekanisme alat kelengkapan dewan, yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB.
Hal inilah yang mendorong THPR mendesak BK mengusut kasus ini secara internal.
"Kami selaku pihak yang dilaporkan merasa berkepentingan menyampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB tentang "kabar angin" tersebut. Mereka sudah selayaknya dan sesegera mungkin melakukan rangkaian pemeriksaan," tandasnya.
Menurut dia, sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya, THPR merasa terpanggil. THPR menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari klien mereka, Fihiruddin, merusak, mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Provinsi NTB.
Editor : Edy Gustan