MATARAM,iNewsMataram.id-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap 363 penjahat selama kurun waktu dua pekan terakhir. Polisi menggelar operasi Jaran Rinjani 2022 dengan melibatkan seluruh Polres lingkup Polda NTB.
Operasi Jaran Rinjani 2022 itu berlangsung dari 28 Agustus hingga 11 September 2022. Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) berhasil diringkus.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan operasi Jaran Rinjani dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB. Kegiatan itu berlangsung atas kerja sama masyarakat NTB.
Foto: Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto (kacamata) bersama petinggi Polda NTB menunjukkan barang bukti hasil tangkapan dalam operasi Jaran Rinjani 2022 di Mapolda NTB Rabu (14/9/2022) Foto:Humas Polda NTB
Djoko Poerwanto mengapresiasi jajaran kepolisian yang bekerja keras menumpas kejahatan. "Dari 275 laporan kami berhasil mengamankan 363 tersangka," ujar Kapolda Djoko Poerwanto di Mataram Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan, operasi Jaran Rinjani 2022 ini menumpas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor. Dari 363 tersangka, 72 tersangka diringkus di Pulau Lombok dan 54 tersangka di Pulau Sumbawa.
Meski belum sebesar dari yang diharapkan, Djoko Poerwanto menegaskan jajaran kepolisian tetap bersama masyarakat. Polisi akan terus menjadi pengayom dan melindungi masyarakat NTB sehingga kamtibmas tetap terkendali dengan baik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, pihaknya bersama Kasat Polres jajaran berupaya maksimal membantu masyarakat. Pihaknya optimistis selalu mendapat dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Dia mengatakan, dari 363 tersangka, ada penadah. Ada juga kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan lantaran kerugian di bawah Rp2.5 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang, dan lain lainnya. "Kami juga menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya," papar Teddy.
Editor : Edy Gustan