Logo Network
Network

Cegah Perkawinan Anak, Pemprov NTB dan Plan Indonesia Teken MoU

Edy Gustan
.
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Cegah Perkawinan Anak, Pemprov NTB dan Plan Indonesia Teken MoU
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah saat menyapa anak-anak Mataram beberapa waktu lalu. Foto: Kominfotik NTB/ist

Mataram, iNewsMataram.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Yayasan Plan Internasional Indonesia (Plan Indonesia) mendandatangani kerja sama program pencegahan perkawinan anak. Penandatanganan kerja sama ini akan berlangsung di Kantor Gubernur NTB Kamis (1/9/2022). Pendandatanganan ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS) tentang pencegahan perkawinan anak di NTB. MoU dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah dan Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti.

Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Plan Indonesia. Dengan adanya kerja sama secara formal ini, dia berharap langkah-langkah pencegahan perkawinan anak di NTB yang selama ini telah dijalankan Plan Indonesia di beberapa kabupaten di NTB dapat diperkuat dan diperluas dampaknya ke seluruh provinsi.

“Kami juga berharap, dengan kerja sama ini, dapat mendukung upaya untuk memperkuat implementasi perda yang telah dikeluarkan agar benar-benar berfungsi dan hadir sebagai instrument hukum yang kuat untuk menurunkan angka perkawinan anak,” ujar Sitti Rohmi melalui keterangan pers yang diterima iNewsMataram.id, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, Indonesia berada pada posisi ke dua dengan angka perkawinan anak tertinggi di ASEAN. Sekitar 1.220.900 anak Indonesia mengalami perkawinan usia anak. Ini belum termasuk praktik perkawinan anak di bawah tangan (nikah siri). Bahkan, NTB termasuk dalam tujuh besar angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Terkait itu, Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Termasuk menggelar kampanye stop perkawinan anak melalui berbagai program pemberdayaan perempuan.  

Perda yang disahkan pada Januari 2021 tersebut, mengatur sanksi bagi pelanggar dan rewards bagi yang berkontribusi menekan angka perkawinan anak.

“Kami saat ini terus menyosialisasikan perda ini dan mengedukasi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak agar generasi masa depan NTB terselamatkan,” kata SittiRohmi.

Sementar aitu, Dini Widiastuti mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah positif untuk mendorong upaya pencegahan perkawinan anak di NTB secara lebih kuat dan berdampak luas ke depan. Di NTB sendiri, lanjut dia, salah satu upaya yang telah ditempuh Plan Indonesia dalam pencegahan perkawinan anak adalah melalui Program Gema Cita (Generasi Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak). Program ini berkolaborasi dengan pemerintah, kelompok kaum muda, sekolah dan organisasi masyarakat, khususnya di Lombok Barat.

Selain di NTB, program ini juga diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ini merupakan upaya keberlanjutan memperkuat advokasi pencegahan perkawinan anak di dua provinsi tersebut,” ujar Dini.

Gema Cita dirancang untuk melanjutkan praktik baik yang dilakukan Plan Indonesia dan mitra sebelumnya untuk memperkuat remaja dan kaum muda, terutama perempuan, dalam mengambil keputusan tepat agar bebas dari perkawinan anak dan kehamilan remaja. Di samping itu, program ini juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung bagi remaja dan kaum muda dalam bentuk penguatan Perlindungan AnakTerpadu Berbasis

Masyarakat (PATBM), sekolah ramah anak dan forum anak. PATBM terbukti berhasil mendorong kapasitas dan komitmen pemerintah dan warga desa termasuk remaja dan kaum muda dalam memerangi perkawinan anak dan kehamilan remaja secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif.

Editor : Edy Gustan

Follow Berita iNews Mataram di Google News

Bagikan Artikel Ini