get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTB Siagakan Tim Khusus Anti-Drone Amankan MotoGP, Pengganggu Sinyal Jammer Disiapkan

Jadi Korban Debt Collector, Warga Jawa Timur Ini Apresiasi Reaksi Cepat Polda NTB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:49 WIB
header img
Dua orang diduga debt collector mencegat mobil Grand Livina yang dikendarai Z di kawasan Mantang Lombok Tengah Selasa (09/8). Foto : Korban Z/ Istimewa

Mataram.iNews.id- Jajaran kepolisian Polda NTB langsung bertindak cepat mengatasi dugaan aksi premanisme debt collector di Mantang, Lombok Tengah. Korbannya merupakan seorang warga Jawa Timur yang baru kembali dari Sumbawa.

Korban berinisial Z (45) warga Surabaya, Jawa Timur ini mengapresiasi tindakan cepat jajaran kepolisian Polda NTB. Dia mengaku terkejut atas perlakuan tidak mengenakkan dari sekelompok orang yang diduga debt collector.  

Peristiwa yang terjadi Selasa siang (09/8) itu bermula ketika Z bersama dua rekannya dihadang sekelompok orang di kawasan Mantang, Lombok Tengah. “Ada dua orang bertubuh tegap tiba-tiba menghadang mobil kami di tengah jalan. Mereka menggunakan dua sepeda motor yang salah satunya tidak punya nomor kendaraan,” ujar Z kepada wartawan di Mataram Kamis (11/8).

Salah seorang di antara mereka lantas meminta sopirnya meminggirkan kendaraannya. Khawatir menjadi korban kekerasan, Z bersikeras tidak mau meminggirkan kendaraannya. Kedua orang itu tetap menghalangi mobil Grand Livina yang mereka kendarai.

Dua sepeda motor menghalangi laju mobilnya sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan itu. Menurut Z, salah seorang lantas mendekati mereka. "Saya kira apa itu, jalan kami diblok. Kemudian turun orang dan membawa surat yang berisikan bahwa mobil yang kami pakai ini menunggak," ujar Z.

Dia semakin risau. Lagi pula, dia merasa tidak punya masalah dan khawatir hal itu merupakan modus kejahatan. Z kesal lantaran perjalanannya terganggu akibat ulah sekelompok orang yang diduga debt collector yang bertindak bak perampok yang ingin merampas barang barang mereka.

Situasi semakin memanas ketika kedua orang itu memaksa mengambil mobil dan membawanya ke kantor leasing. Namun Z dan rombongan menolak karena mereka hanya meminjam mobil tersebut. Z meminta para Debt Collector itu menghubungi pemilik mobil. Namun, kata dia, para debt collector tetap memaksa.

Mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya bersepakat   membawa masalah ini ke Polsek Kopang untuk mediasi. "Kami akhirnya ketemu di Kopang, dan unitnya ditahan di sana. Saya kecewanya dari banyak hal. Yang pertama, kenapa begitu cara mereka mencegat, yang kedua, kan sudah ada aturan tidak boleh menjarah mobil di jalan. Tetapi kenapa ini masih terjadi?," kata Z.

Dia lantas melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB dan menyampaikan tentang perilaku nakal para debt collector tersebut. Polda NTB langsung merespon laporan Z dan menerjunkan anggotanya. Polisi mengambil unit mobil tersebut dari Polsek Kopang untuk selanjutnya diamankan di Polda NTB. "Kami berterima kasih kepada jajaran Polda NTB yang sigap menindak lanjuti laporan kami. Kami meminta polisi segera menindak tegas para Debt Collector yang meresahkan ini," ujar Z.

Menurutnya, pada 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kreditur tidak boleh melakukan eksekusi di jalan. Hal tersebut tertuang pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."        

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut