Mataram.iNews.id-Ketua Bawaslu NTB M.Khuwailid meminta masyarakat ikut memantau proses pendaftaran partai politik jelang pemilu 2024. Hal itu disampaikan Khuwailid dalam diskusi senja yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berbagai persoalan kepemiluan dibedah, salah satunya seputar pendaftaran partai politik peserta peserta pemilu 2024. Diskusi tersebut menghadirkan dua pembicara yakni Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid dan Komisioner KPU NTB divisi teknis Zuriyati.
Diskusi juga melibatkan sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota, perwakilan TNI/Polri, dan sejumlah awak media. Khuwailid menyoroti tentang teknis penyelenggaraan pemilu dan regulasi. Dalam hal ini Bawaslu bersikap hati-hati mencermati proses tahapan pemilu. “Kami akan berupaya maksimal mengontrol jalannya tahapan pemilu. Pendaftaran partai politik ini memerlukan perhatian semua pihak,” ujar Khuwailid di Savah Hidden Glamping & Eatery, Pagesangan, Mataram Selasa (9/8).
Kontribusi masyarakat ini diharapkan dapat berdampak pada pelaksanaan pemilu berkualitas. Salah satunya memantau langsung sistem informasi partai politik (Sipol). Dia mengimbau masyarakat untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs http://Infopemilu.kpu.go.id.
Hal ini dinilai penting untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai anggota partai politik. “repotnya kalau ada PNS, TNI/Polri, maupun penyelenggara pemilu justru namanya masuk sebagai anggota partai politik. Maka perlu diantisipasi maksimal,” ungkapnya.
Tidak saja itu, Bawaslu NTB juga mengantisipasi gangguan pada server sipol KPU jelang akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus mendatang. Lagi pula, saat ini baru 18 partai politik yang mendaftar ke KPU RI dari total 42 parpol yang memegang akun Sipol. Pihaknya juga menyoroti berbagai kemungkinan lainnya. Baik pencatutan nama oleh partai politik, data ganda, bahkan kemungkinan tindak pidana pemalsuan data.
Komisioner KPU NTB Zuriyati menegaskan pihaknya sangat siap menghadapi berbagai kemungkinan yang ada. Pihaknya juga sudah menyiapkan sistem pelaporan bagi masyarakat yang namanya dicatut partai politik.
Penggunaan NIK tersebut salah satu cara untuk mengetahui apakah identitasnya tercantum di partai politik atau tidak. Begitu juga dengan penerapan sistem informasi partai politik. “Semua terintegrasi dari pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Dalam proses pendaftaran partai politik ini, nantinya KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual. Tentu semua mengacu pada undang-undang pemilu dan PKPU.
Zuriyati optimistis tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu ini berjalan dengan baik. Dia mengimbau kepada masyarakat pro aktif dan segera menghubungi KPU terkait kepesertaan di partai politik untuk ditindak lanjuti.
Editor : Edy Gustan