Mataram.iNews.id- Satriaman, salah seorang kontraktor ini menduga ada permainan hingga titipan pemenang pada tender proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau senilai Rp 27,8 miliar lebih.
Dia mengkritisi kebijakan tim Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTB. Hanya karena tidak memindai surat penawaran secara keseluruhan, PT. Unggul Sokaja yang merupakan salah satu peserta tender proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur dinyatakan tidak lulus alias gugur.
Tender dimulai pada Juni 2022 dengan metode harga terendah sistim gugur. Satriaman menduga ada malaadministrasi dalam proses penilaian tender oleh tim pokja. Akibatnya tender batal sehingga dilakukan tender ulang.
Dugaan permaianan itu mulai mencuat ketika semua perusahaan peserta lelang tidak memenuhi syarat. Termasuk PT. Unggul Sokaja. Padahal, PT. Unggul Sokaja merupakan perusahaan dengan nilai penawaran rendah mencapai Rp 24,4 Milyar. Jauh dari penawaran perusahaan lainnya. "Dokumen aslinya sudah kami lampirkan, dan gara gara tidak discan (pindai) saja malah digugurkan, dan tendernya dibatalkan. Tidak subtantif sekali permasalahannya," kata Satriaman kepada wartawan Minggu (7/8).
Satriaman menduga, tender gudang tembakau tersebut sarat kepentingan untuk memenangkan salah satu perusahaan. Dari keterangan yang dia peroleh, ada penambahan syarat khusus pada tender ulang yang akan digelar pada 15 Agustus. Syarat tersebut adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUO-OP) yang berlokasi di Pulau Lombok untuk material tanah urug, dan Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dilengkapi bukti kepemilikan. "Kedua syarat itu hanya dimiliki perusahaan besar saja. Kadis Pertanian dan Perkebunan itu juga sudah menyampaikan nama perusahaannya. Jadi sudah jelas kalau ini ada dugaan permainan," tegasnya.
Terkait hal ini, Satriaman berencana melaporkan kinerja Pokja dan orang orang yang terlibat ke Ombudsman RI perwakilan NTB, Inspektorat dan LKPP.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB H.Fathul Ghani membantah adanya pembatalan tender proyek KIHT. Menurutnya, masyarakat sangat menanti keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau itu. Dia mengaku tidak berwenang mengintervensi hasil evaluasi Pokja. “tidak ada pembatalan tender. Semua masih berjalan kok. Saya tidak berwenang menanggapi hasil evaluasi pokja, silakan hubungi pokja atau PPK,” ungkapnya.
Kepala Biro PBJ NTB, Roni Yuhairi menegaskan gugurnya perusahaan tersebut karena surat perjanjian sewa peralatan (pick up.molen) dan Daftar Riwayat Hidup personel peserta manajerial tidak sah karena tidak discan secara utuh hanya pada lembar tanda tangan sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan tender BAB III IKP pasal 28.10 huruf j. Peraturan itu menyatak surat-surat yang memerlukan tanda tangan pihak lain, seperti dukungan perjanjian sewa, Daftar Riwayat Hidup, harus dipindai seluruhnya. Apabila hanya halaman terakhir, maka surat tersebut dinyatakan tidak sah dan dinyatakan gugur. “Sedangkan dalam dokumen penawaran discan sebagian tidak sesuai dengan dokumen tender di atas,” ujarnya.
Editor : Edy Gustan