JAKARTA, iNews.id - Upaya penyelundupan sabu seberat 78 gram dibungkus klip lalu dimasukan dalam kaleng cat tembok digagalkan petugas penjaga Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar.
Paket sabu dalam kaleng cat tersebut ditemukan dari barang bawaan seorang pengunjung Lapas Kelas IIB Takalar. Setelah dilakukan penelusuran, cat tembok tersebut merupakan pesanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Ramli yang dikirim oleh temannya dari luar Lapas.
"Sabu yang ditemukan seberat 78 gram dan selanjutnya sudah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Takalar. Dilakukan pula razia pada kamar hunian WBP," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Abdul Aris melalui keterangan resminya, Selasa (28/6/2022).
Upaya penyelundupan sabu tersebut terungkap bertepatan saat jajaran Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Takalar, pada Senin, 27 Juni 2022, kemarin.
Setelah ditemukannya paket sabu dalam kaleng cat tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan kamar sel pada narapidana. Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah ponsel dari salah satu kamar sel narapidana.
Abdul Aris menegaskan komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika. Utamanya, di lingkungan Pemasyarakatan. Aris mengimbau kepada seluruh petugas maupun WBP untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.
"Siapapun yang terbukti terlibat dengan narkotika, akan diberikan sanksi tegas. Kami juga terus membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bebas dari narkotika," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta